Senin, 20 April 2009

Apa hukum menggunakan adzan dan qira’ Alquran (murotal) dalam alarm/nada dering telepon (handphone) sebagai pengganti musik?

Apa hukum menggunakan adzan dan qira’ Alquran (murotal) dalam alarm/nada dering telepon (handphone) sebagai pengganti musik?


Berkata Al-Allamah Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan: Hal ini merupakan penghinaan atau termasuk merendahkan (penyalahgunaan) terhadap adzan, zikir, dan Alquran. Jadi, tidak seharusnya menjadikannya sebagai alarm (ring tones). Alquran tidak boleh dijadikan sebagai alarm/nada dering.

Jika dikatakan: “Ini lebih baik daripada musik!”

Bantahlah: “Ya, apakah kamu terpaksa dengan musik?! Tinggalkan musik dan taruhlah sesuatu yang ada sebagai ring tone, seperti bunyi normal. Sesuatu yang bukan mengandung musik ataupun yang mengandung Alquran. Sesuatu yang sederhana sebagai bunyi dering.


Fatwa Shaykh Shalih al-Fawzan dari kaset berjudul: Liqa’ Maftuh ma’a Asy-Syaikh Al-‘Allamah Shalih bin Fauzan Al-Fauzan (hafidhahullah) tanggal 10-23-1426 Hijriah.sumber;www.antosalafy.wordpress.com

Tidak ada komentar: