Senin, 20 April 2009

kayu Ajaib

Kayu Ajaib

Mungkin kita biasa melihat atau mendengar istilah “kayu ajaib” dalam cerita fiktif atau realita nyata. Kayu ajaib identiknya digunakan oleh para tukang sihir yang terlaknat. Namun “kayu ajaib” dalam tulisan kali ini adalah kayu siwak yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat.Di antara keajaiban kayu siwak, ia mengandung banyak zat-zat yang berfungsi bagi kesehatan gigi, dan mengandung aroma yang mengharumkan bau mulut, walau tak memakai sikat gigi. Silakan coba sendiri; banyak kok dijual dimana-mana.


Lebih ajaib lagi, “kayu ajaib” alias siwak ini bisa mendatangkan ridho Allah -Azza wa Jalla-. Subhanallah, alangkah ajaibnya kayu siwak ini. Mudah didapatkan, ringan dibawa, setiap saat bisa digunakan, murah harganya, oh ternyata bisa mendatangkan ridho Allah. Tak heran jika Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Siwak adalah pembersih bagi mulut; sesuatu yang membuat Allah ridho”. [HR.Ahmad dalam Al-Musnad (6/47), Asy-Syafi’iy dalam Al-Umm (1/76) & Musnad-nya (41), An-Nasa’iy dalam Kitab Ath-Thoharoh (5), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (134, 136, dan 137), Syu’abul Iman (2118 & 2777). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’ (1/105/no.66)]

Al-Allamah Abul Hasan Nuruddin As-Sindiy-rahimahullah- berkata ketika mengomentari hadits ini,“Jika anda bertanya,”Bagaimana bisa siwak menjadi sebab Allah ridho?”, maka aku katakan,”Sebab melakukan sesuatu mandub(sesuatu yang hukumnya sunnah)bisa mendatangkan pahala; sebab siwak adalah pedahuluan bagi shola, sedang sholat adalah munajat(percakapan) dengan Allah. Tak diragukan lagi bahwa orang harum bau mulutnya akan dicintai oleh orang diajak bercakap”. [Lihat Hasyiyah As-Sindiy (1/17), cet. Dar Al-Ma’rifah]

Jadi, siwak yang membuat mulut kita harum, dan bersih merupakan amalan mandub (yang dianjurkan) bisa mendatangkan pahala. Sedang orang yang mendapat pahala tentunya karena ia melakukan suatu perbuatan yang diridhoi oleh Allah.

Pembaca yang budiman, demi meraih segudang keutamaan tersebut, ada baiknya kita menghiasi diri kita dengan menggunakan siwak dalam beberapa kondisi berikut:

* Ketika Hendak Sholat

Ketika seorang hendak bermunajat dengan Allah dalam sholatnya, maka ia dianjurkan untuk memakai pakaian yang layak, dan membersihkan seluruh badannya dari najis, dan bau-bau yang mengganggu. Sebab malaikat yang mendengar, dan mencatat amal sholat kita akan terganggu.

Jabir bin Abdillah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (makan) bawang merah, dan bawang bakung. Kamipun dikuasai oleh perasaan butuh (kepadanya), maka kami akhirnya makan bawang. Maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ

“Barang siapa yang memakan pohon (tanaman) yang busuk ini, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu oleh sesuatu yang mengganggu manusia”. [HR. Muslim dalam Kitab Al-Masajid (1252)]

Jadi, seorang yang ingin mendatangi masjid, maka hendaknya ia membersihkan mulutnya dari segala bau dengan menggunakan siwak atau yang bisa membersihkan gigi. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Andai aku tak (khawatir) akan memberatkan ummatku atau manusia, maka aku akan perintahkan (wajibkan) mereka bersiwak setiap kali hendak sholat”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Al-Jum’ah (847), Muslim dalam Ath-Thoharoh (588), Abu Dawud dalam Ath-Thoharoh (46), An-Nasa’iy dalam Al-Mawaqit (533), dan Ibnu Majah dalam Ash-Sholah (690)]

Hadits ini menurut lahiriahnya menunjukkan bahwa semua orang dianjurkan bersiwak, baik ia berpuasa atau tidak. Karenanya, dalam menjelaskan faedah hadits ini, Al-Imam Al-Bukhoriy-rahimahullah- berkata dalam kitab Shohih-nya (2/682), “Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- (dalam hadits ini) tidaklah mengkhususkan orang yang berpuasa dari yang tak puasa”.

Maksud beliau bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidaklah melarang orang yang berpuasa untuk bersiwak sebagaimana halnya orang yang tak puasa boleh menggunakan siwak.

Al-Hafizh Ibnu KhuzaimahAn-Naisaburiy -rahimahullah- berkata dalam mengomentari hadits ini, “Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengecualikan orang yang tak berpuasa (dalam hal bolehnya bersiwak), tanpa yang berpuasa. Jadi, di dalamnya terdapat petunjuk bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa ketika hendak sholat memiliki keutamaan seperti halnya orang yang tak berpuasa”.[Lihat Shohih Ibnu Khuzaimah (3/247)]

Apa yang dinyatakan oleh Ibnu Khuzaimah -rahimahullah-, juga telah dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr Al-Andalusiy-rahimahullah- dalam kitabnya At-Tamhid (7/198) saat beliau berkata, Dalam hadits ini dalil yang menunjukkan bolehnya bersiwak pada setiap waktu berdasarkan sabdanya, “setiap kali hendak wudhu”, dan “setiap kali hendak sholat”. Sedang sholat wajib pada kebanyakan waktu, baik pada waktu malam, siang, maupun shubuh”.

* Ketika Hendak Wudhu’

Diantara waktu yang amat dianjurkan bagi kita untuk menggunakan siwak agar mulut kita bersih dan harum, ketika kita mau melakukan wudhu’.

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ الْوُضُوْءِ وَلَأَخَّرْتُ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ شَطْرِ اللَّيْلِ

“Andai aku tak (khawatir) akan memberatkan ummatku, maka aku akan perintahkan (wajibkan) mereka bersiwak setiap kali hendak sholat, dan akan kutangguhkan sholat Isya’ ke sepertiga malam atau tengah malam”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (7406), Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (140), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (1787), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (1531), Ath-Thohawiy dalam Syarh Al-Ma’aniy (228), Al-Bazzar dalam Al-Musnad (2106), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (1238), Al-Abihaqiy dalam Al-Kubro (144), dan dalam Syu’abul Iman (2769), dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqo (63). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Ihsan (2/250)]

* Ketika Hendak Membaca Al-Qur’an

Seorang hamba ketika membaca kitab suci Al-Qur’an Al-Karim, maka dianjurkan agar ia menyucikan diri, baik pada pakaian, tempat, dan badan (utamanya mulut) dari segala najis, dan kotoran yang mengganggu. Sebab seorang yang membaca Al-Qur’an Al-Karim ibaratnya orang yang bermunajat, dan berbisik dengan Allah Robbul alamin. Itulah hikmahnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menganjurkan hal itu dalam hadits ini:

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّي أَتَاهُ الْمَلَكُ فَقَامَ خَلْفَهُ يَسْتَمِعُ الْقُرْآنَ وَيَدْنُوْ فَلَا يَزَالُ يَسْتَمِعُ وَيَدْنُوْ حَتَّى يَضَعَ فَاهُ عَلَى فِيْهِ فَلَا يَقْرَأَ آيَةً إِلَّا كَانَتْ فِيْ جَوْفِ الْمَلَكِ

“Sesungguhnya seorang hamba jika ia bangkit melaksanakan sholat, maka ia akan didatangi oleh seorang malaikat seraya berdiri di belakangnya untuk mendengarkan Al-Qur’an. Senantias ia menyimak Al-Qur’an mendekat sehingga malaikat itu meletakkan mulutnya pada mulut orang yang sholat itu.Maka seorang hamba tidaklah membaca Al-Qur’an kecuali bacaan Qur’annya dalam diri malaikat itu”. [HR. Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (1/38), dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisiy dalam Al-Mukhtaroh (1/201). Lihat Ash-Shohihah (1213)]

Menurut riwayat lain, diakhir hadits itu, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

فَطَهِّرُوْا أَفْوَاهَكُمْ لِلْقُرْآنِ

“…maka sucikanlah mulut kalian untuk Al-Qur’an”. [HR. Al-Bazzar dalam Al-Musnad (603). Dikuatkan sanadnya oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (3/215)]

Al-Imam Abu Zakariyya An-Nawawiy-rahimahullah- berkata ketika menjelaskan adab-adab yang perlu dijaga oleh orang yang membaca Al-Qur’an, “Seyogyanya jika seseorang hendak membaca Al-Qur’an agar ia membersihkan mulutnya dengan siwak, dan selainnya. Cara memilih siwak,hendaknya ia berasal kayu sugigi; boleh juga dari seluruh jenis kayu, dan sesuatu yang dapat membersihkan mulut, seperti secarik kain yang kasar, sikat gigi, dan selain itu”. [Lihat At-Tibyan fi Adab Hamalah Al-Qur’an (hal. 37)]

* Ketika Hendak Masuk Rumah

Diantara bentuk perhatian Islam kepada kebersihan, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mencontohkan kepada ummatnya agar ketika hendak masuk rumah dan menemui istri dan anak-anaknya, seseorang terlebih dahulu membersihkan mulutnya. Jika perkara ini dilazimi, niscaya akan melahirkan mawaddah wa rahmah di antara penghuni rumah tangga. Terkadang seseorang dijauhi oleh orang lain, karena mulutnya yang bau.

Syuraih bin Hani’ Al-Haritsiy-rahimahullah- bertanya kepada A’isyah -radhiyallahu ‘anha-, “Perkara apakah yang dimulai oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika ia mau masuk ke rumahnya?” A’isyah berkata, “(Beliau memulai) dengan siwak”.[HR. Muslim dalam Ath-Thoharoh (253), Abu Dawud dalam As-Sunan (51), An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (8), dan Ibnu Majah dalam As-Sunan dalam As-Sunan (290)]

* Ketika Hendak Sholat Tahajjud

Seseorang ketika bangun dari tidurnya, ia akan mendapati perubahan pada bau mulutnya. Disinilah rahasianya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika bangun malam, beliau membersihkan giginya dengan kayu ajaib, yaitu siwak yang mengandung bahan yang mengharumkan gigi, walau tidak menggunakan pasta gigi.

Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ لِيَتَهَجَّدَ يَشُوْصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ

“Dahulu Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika bangun untuk bertahajjud, maka beliau menggosok mulut (baca:gigi)nya dengan siwak”. [HR. Al-Bukhoriy (242, 849, & 1085),Muslim (255), Abu Dawud (55), An-Nasa’iy (2, & 1621-1624), dan Ibnu Majah (286)]

Al-Imam Ibnu Daqiq Al-Ied-rahimahullah- berkata, “Dalam hadits ini terdapat anjuran bersiwak ketika bangun dari tidur, karena tidur menimbulkan perubahan mulut sebab adanya sesuatu yang naik ke mulut berupa uap lambung. Sedang siwak adalah alat pembersihnya. Itulah dianjurkan siwak ketika ada sesuatu yang mengharuskannya”. [Lihat Fathul Bari (1/356), cet. Dar Al-Ma’rifah]

Jadi, bersiwak ketika hendak sholat tahajjud adalah perkara yang dianjurkan; sebagai pelengkap dan penyempurna bagi ibadah seorang hamba. Seorang yang berbau mulutnya, karena belum bersiwak, maka akan terganggu oleh bau mulutnya. Inilah salah satu sebab yang menghilangkan khusyu’nya seseorang ketika sholat.

Para Pembaca yang budiman, inilah beberapa kondisi dianjurkan di dalamnya untuk bersiwak, dan membersihkan mulut. Namun ini bukanlah pembatasan, sebab seseorang dianjurkan bersiwak ketika terjadi perubahan bau mulut.

* Perhatian

Anjuran menggunakan siwak untuk membersihkan gigi, bukanlah berarti kita dilarang menggunakan sikat gigi atau yang lainnya dalam membersihkan gigi. Bahkan semua itu boleh. Namun tentunya yang lebih utama adalah melazimi siwak, karena ia memiliki fadhilah, yaitu membuat Allah ridho karena mengikuti sunnah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- .

Kami jelaskan demikian, karena sebagian orang jahil menyangka bahwa Islam melarang kita menggunakan discovery (penemuan baru) yang mubah.


Sumber: http://www.almakassari.com

Tidak ada komentar: